TEORI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Makalah Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah “Studi Hukum Islam (SHI)”
Disusun oleh:
Nur Risma Amaliyah ( D72211069 )
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2014
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, kami panjatkan
kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga makalah ini
dapat terselesaikan dengan lancar dan baik. Makalah
ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Hukum Islam yang berjudul
“Teori Kompilasi Hukum Islam”. Tak lupa jua, shalawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepada nabi besar kita yakni
Nabi Muhammad SAW. yang telah menunjukkan dan membimbing kita menuju ke
jalan yang terang benderang yakni agama islam yang diridloi Allah SWT.
Tidak lupa pula
penulis mengucapkan ribuan terima kasih kepada dosen pengampu yakni Bapak
Muttaqin Choiri M.HI, yang telah memberi petunjuk mengenai pembuatan makalah
ini. Ribuan terima kasih juga penulis ucapkan kepada reka-rekan yang telah
membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan,
baik dari dosen maupun pembaca. Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna sebagaimana
mestinya. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan, kritik dan saran kami terima.
Surabaya, Nopember 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum Islam
adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash al-Qur’an
maupun As-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal
- relevan pada setiap zaman (waktu) dan Makan (ruang)
manusia. Keuniversalan hukum Islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakekat
Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaran-Nya
tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang
Islam di mana pun, kapan pun, dan kebangsaan apapun. Selama ini dalam
menyelesaikan perkara-perkara muamalah, hakim pengadilan agama berpedoman
kepada kitab fikih yang berasal dari madzhab Syafi'i, yang penggunaannya dapat
dipastikan tergantung pada kemampuan hakim-hakim pengadilan agama yang
bersangkutan dalam memahami secara utuh dan menyeluruh kitab-kitab fikih
tersebut. Dampaknya tidak menutup kemungkinan timbul suatu putusan yang
berbeda-beda, walaupun perkara-perkara yang diajukan kepadanya sama. Untuk itu,
sudah seyogianya kita memiliki pula hukum materiil berupa hukum islam yang
berbentuk kodifikasi yang nantinya dijadikan landasan bersama dalam mengadili,
sehingga tidak akan menimbulkan disparitas (perbedaan) putusan lagi.
Kehadiran Kompilasi Hukum Islam
sebagai jaminan pelaksanaan hukum agama Islam dalam kehidupan bernegara,
dilihat dari sudut pandang politik hukum menampakkan dua hal. Kompilasi Hukum
Islam yang berlaku khusus bagi umat Islam, menunjukkan bahwa dalam rangka
pembinaan hukum nasional, unifikasi hukum sebagai pelaksanaan wawasan nusantara
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (secara kaku), demi kepentingan yang harus
lebih dijamin yaitu kepentingan untuk memberikan ruang gerak bagi kesadaran
hukum masyarakat terhadap hukum agama.
B.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui pengertian teori kompilasi
2.
Untuk
mengetahui proses pembentukan KHI di Indonesia
3.
Untuk
mengetahui kandungan dan corak KHI
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompilasi Hukum Islam
Menurut bahasa, kata kompilasi
berasal dari bahasa Latin yakni “compilare”, yang artinya mengumpulkan
bersama-sama. Dalam bahasa Inggris menjadi “compilation” yang berarti
suatu kumpulan atau himpunan. Dapat dikemukakan, definisi kompilasi yaitu suatu
proses kegiatan pengumpulan berbagai bahan dan data yang diambil dari berbagai
sumber buku sesuai dengan kebutuhan untuk disusun kembali ke dalam buku baru
yang lebih teratur dan sistematis.
Kompilasi Hukum Islam itu
adalah ketentuan hukum Islam yang ditulis dan disusun secara sistematis
menyerupai peraturan perundang-undangan untuk sedapat mungkin diterapkan
seluruh instansi Departemen Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang
yang telah diatur Kompilasi Hukum Islam. Oleh para hakim peradilan agama
Kompilasi Hukum Islam digunakan sebagai pedoman/bahan pertimbangan dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Wahyu Widhiana menyatakan bahwa, kompilasi
Hukum Islam (KHI) merupakan sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal
demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu
Hukum Perkawinan (170 pasal; mulai pasal 1 s/d pasal 170), Hukum Kewarisan
termasuk wasiat dan hibah (44 pasal; mulai pasal 171 s/d pasal 214) dan Hukum
Perwakafan (14 pasal; mulai pasal 215 s/d pasal 229), ditambah satu pasal
ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI
disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh
perubahan sosial politik terjadi di negeri ini dari masa ke masa.
Dengan kata lain, Kompilasi Hukum
Islam adalah “Kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik bahan tertulis
maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber Hukum Islam untuk
dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum
positif)”.
Dalam ilmu hukum, kompilasi masih
digunakan dalam wilayah hukum islam. Diluar hukum Islam, terkenal dengan
istilah kodifikasi, yaitu menghimpun peraturan perundang-undangan tentang
bidang tertentu dalam satu buku. Contoh komodifikasi adalah Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Terdapat perbedaan diantara keduanya yaitu terletak pada
kekuatan dan kepastian hukumnya. Kodifikasi lebih kuat kedudukannya
dibandingkan kompilasi yang hanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil
keputusan hukum.
B.
Proses
Pembentukan KHI
Gagasan pembentukan KHI di Indonesia
dilontarkan pada tahun 1985. Namun Pelontar gagasan tersebut belum ada
kejelasan, ada yang mengemukakan bahwa yang mencetuskan adalah Busthanul
Arifin, Hakim Agung dan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah
Agung RI. Selain itu, ada pula yang mengatakan Munawir Sjadzali, Menteri Agama
RI, bahkan ada pula yang menyebutkan KH Ibrahim Hosen, Ketua Komisi Fatwa MUI.
Proyek pembentukan KHI dilaksanakan
oleh dua instansi, yakni Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Tujuan proyek ini
adalah mencakup wilayah muamalah dan yurisdiksi pengadilan agama ke dalam tiga
kitab: (a) kitab Perkawinan, (b) kitab
Waris dan (c) kitab Wakaf, Shadaqoh, Hibah dan Bitul Mal.
Landasan Yuridis lahirnya KHI
kembali pada rumusan tentang perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum
masyarakat sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 27 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970,
yang berbunyi:
Hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, KHI juga disusun
berdasarkan landasan fungsional. KHI adalah fiqih Indonesia yang disusun dengan
memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia, ia bukan merupakan
suatu madzhab baru, melainkan ia mengarah kepada menyatukan (unifikasi) dari berbagai
pendapat madzhab dalam hukum Islam, dan dalam rangka usaha menyatukan persepsi
para hakim tentang hukum Islam menuju kepastian hukum bagi umat Islam.
Dalam rangka mencapai keseragaman
tindakan antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama dalam pembinaan Badan
Peradilan Agama sebagai salah satu langkah menuju terlaksananya UU No 14 1970
tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, serta untuk menghindari
perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Undang Undang perkawinan No. 1/ 1974,
pada tanggal 16 september1976 telah dibentuk Panitia Kerjasama dengan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 04/KMA/1976 yang disebut PANKER
MAHAGAM (panitia kerja sama Mahkamah Agung/Departemen Agama).
Setelah adanya kerja sama dengan
Mahkamah Agung, maka kegiatan Departemen Agama dalam mewujudkan kesatuan hukum
dan menciptakan hukum tertulis bagi umat Islam (kendatipun sudah berlaku dalam
masyarakat, namun sebagiannya masih mempunyai status sebagai hukum tidak
tertulis), mulai menampakkan diri dalam bentuk seminar, simposium, dan
lokakarya, serta penyusunan Kompilasi hukum Islam bidang hukum tertentu, antara
lain:
1.
Penyusunan
Buku Himpunan dan Putusan peradilan Agama, tahun 1976.
2.
lokakarya
tentang Pengacara dan Pengadilan Agama, tahun 1977.
3.
seminar
tentang Hukum Waris islam, tahun 1978, dan lain sebagainya.
Sementara
itu pertemuan antara ketua Mahkamah Agung RI dengan Menteri Agama RI tanggal 15
Mei 1979 menghasilkan kesepakatan penunjukan enam orang Hakim Agung dari Hakim
Agung yang ada untuk bertugas menyidangkan dan menyelesaikan permohonan kasasi
yang berasal dari lingkungan Peradilan Agama.
Upaya
perumusan KHI tersebut mulai lebih konkret setelah tahun 1885, yaitu sejak
ditanda tanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung
dan Menteri Agama RI. Tentang penunjukan Pelaksna Proyek Pembangunan Hukum
Islam melalui yurisprodensi No. 07/KMA/1985 dan Nomor 25 Tahun 1985 tanggal 25
Maret 1985 di Yogyakarta.
Hasil
penelitian bidang kitab, yurisprudensi, wawancara, studi perbandingan diolah
dengan Tim Besar Proyek Pembinaan Hukum Islam melalui yurisprudensi.
Hasil rumusan Tim Besar tersebut dibahas dan diolah
lagi dalam sebuah Tim Kecil yang merupakan tim inti. Akhirnya setelah 20 kali
pertemuan, Tim Kecil ini menghasilkan tiga buah buku naskah Rancangan Kompilasi
Hukum Islam, yang terdiri dari:
a) Hukum
perkawinan
b) Hukum
kewarisan
c) Hukum
perwakafan
Proses
selanjutnya setelah Tim Besar melakukan penghalusan redaksi naskah Kompilasi
Hukum Islam tersebut di Ciawi BOGOR maka naskah tersebut disampaikan oleh
Menteri Agama kepada Presiden, oleh Menteri Agama dengan surat tanggal 14 Maret
1988 Nomor: MA/123/1988 Hal: Kompilasi Hukum Islam dengan maksud untuk
memperoleh bentuk yuridis untuk digunakan dalam praktek di lingkungan Peradilan
Agama, maka oleh Presiden Soeharto lahirlah Instruksi Presiden RI. Nomor 1
tahun 1991.
Inpres
ini ditujukan kepada Menteri Agama agar menyebarluaskan rumusan KHI dan
menggunakannya sebagai pertimbangan pengambilan keputusan hukum oleh hakim
agama di Peradilan Agama. Dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan KHI dimulai
dari penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hakim Agung dan Menteri Agama
tanggal 25 Maret 1985 sampai terbitnya Inpres tanggal 10 Juni 1991.
C.
Kandungan
dan Corak KHI
Sejak dikeluarkannya instruksi
presiden dan Keputusan menteri Agama tersebut, hal itu berarti bahwa KHI telah
mendapatkan kekuatan dan bentuk yuridis untuk digunakan dalam praktek di
pengadilan Agama atau oleh instansi pemerintah lainnya dan masyarakat yang membutuhkan
penyelesaian masalah-masalah dalam bidang yang telah diatur oleh KHI, sebagai
berikut:
v Buku I tentang HukumPerkawinan : 170 pasal (pasal 1 s.d. 170)
v Buku II tentang HukumKewarisan : 44 pasal (pasal 171 s.d. 214)
v Buku III tentang HukumPerwakafan : 15 pasal (pasal 215 s.d. 229)
Dapat diketahui bahwa sumber
penyusunan hukum Islam dalam kompilasi tersebut selain (1) wahyu yang terdapat
dalam Al-Qur’an, (2) Sunnah Rasulullah yang terdapat dalam kitab-kitab hadis
juga, (3) ra’yu/akal pikiran melalui ijtihad yang tercermin dalam kitab-kitab
fiqih, pendapat para ulama’ Indonesia, yurisprudensi Peradilan Agama, hasil
studi perbandingan negara-negara lain, serta peraturan perundang-undangan mengenai
perkawinan dan perwakafan tanah milik di Indonesia.
Dari ketiga buku yang telah
disebutkan diatas, hukum perkawinan lebih banyak dibandingkan dengan dua buku
yang lainnya. KHI tidak saja memuat sisi hukum saja, namun juga prosedur
pelaksanaannya. Terdapat tiga bentuk klausal KHI, yaitu: pernyataan hukum Islam
pada pokok persoalan dengan rumusan yang sederhana; prosedur birokratis dalam
pelaksanaan hukum; dan control hukum oleh pengadilan agama. Contohnya pada
pasal 129-142 dan 146-148 memerlukan prosedur sebelum perkawinan diputuskan
berakhir dengan sah, tanpa pemenuhan prosedur tersebut hukum Islam tidak bisa
diterapkan.
KHI juga menjawab perkara tentang
hukum Islam yang marak terjadi di masyarakat, namun jarang dikupas dalam
kitab-kitab hukum Islam. Kehamilan diluar nikah sering terjadi di masyarakat
akibat pegaulan bebas serta gaya hidup yang mengikuti kebarat-baratan. KHI juga
mengadopsi hukum Islam yang diterapkan di Mesir, yakni tentang wasiat wajibah
(wasiat secara otomatis).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
· Kompilasi Hukum Islam itu
adalah ketentuan hukum Islam yang ditulis dan disusun secara sistematis
menyerupai peraturan perundang-undangan untuk sedapat mungkin diterapkan
seluruh instansi Departemen Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang
yang telah diatur Kompilasi Hukum Islam. Oleh para hakim peradilan agama
Kompilasi Hukum Islam digunakan sebagai pedoman/bahan pertimbangan dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
·
Landasan Yuridis lahirnya KHI kembali pada
rumusan tentang perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat
sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 27 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970. Selain itu,
landasan fungsional KHI adalah fiqih Indonesia yang disusun dengan
memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia, ia bukan merupakan
suatu madzhab baru, melainkan ia mengarah kepada menyatukan (unifikasi) dari
berbagai pendapat madzhab dalam hukum Islam, dan dalam rangka usaha menyatukan
persepsi para hakim tentang hukum Islam menuju kepastian hukum bagi umat Islam.
·
Upaya
proses pembuatan KHI lebih konkretnya dimulai dari penerbitan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Hakim Agung dan Menteri Agama tanggal 25 Maret 1985 sampai terbitnya
Inpres tanggal 10 Juni 1991.
· Kompilasi Hukum islam berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga
kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal; mulai pasal 1 s/d
pasal 170), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal; mulai pasal
171 s/d pasal 214) dan Hukum Perwakafan (14 pasal; mulai pasal 215 s/d pasal
229), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok
hukum tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman.
1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika
Pressindo.
Harun, Nasrun. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT
Ichtiar Baru van Hoeve.
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya. 2011. Studi Hukum Islam.Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press.
Usman, Suparman. 2000. Hukum Islam. Jakarta: Gaya
Media Pratama.
http://amincintailmu.blogspot.com/2013/01/sejarah-singkat-kompilasi-hukum-islam.html
http://economy-syariah-fclass.blogspot.com/2011/04/kodifikasi-dan-kompilasi-hukum-islam.html
TERIMA KASIH ATAS MAKALAH NYA SANGAT MENGINSPIRASI
BalasHapusTERIMA KASIH ATAS MAKALAH NYA SANGAT MENGINSPIRASI
BalasHapus