trima kasih sudah mampir di blog saya dan jangan bosan mampir yaaa

Jumat, 26 Juli 2013

KONSEP DEMOKRASI



A.   PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara etimologi “Demokrasi” yang berasal dari dua kata, yakni “demos” berarti rakyat, dan “kratein/kratos” berarti pemerintahan/kekuasaan. Konsep dasar demokrasi yakni “kekuasaan rakyat“. Banyak definisi bila kekuasaan dipegang oleh rakyat, hal ini dalam prakteknya demokrasi selalu menguntungkan pihak mayoritas. Dalam pengertian yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln (1809-1865) diartikan sebagai suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan juga untuk rakyat.
 Dapat juga dikatakan jika demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan yang di ambil merupakan di dasarkan kesepakatan dengan mayoritas yang telah diberikan dari rakyat.
 Demokrasi mempunyai arti penting bagi rakyat yang menggunakannya, karena demokrasi merupakan hak rakyat dalam menentukan jalannya sendiri. Selain itu, demokrasi merupakan wadah bagi rakyat untuk menyalurkan suara mereka. Dewasa ini dianggap bahwa demokrasi harus meluas mencakup dimensi ekonomidan berusaha untuk memperkecil perbedaan social maupun ekonomi, terutma perbedaan yang timbul akibat distribusi kekayaan yang tidak merata.



B.   BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Torres mengatakan bahwa demokrasi dapat di lihat dari dua aspek yakni pertama formal democracy yang menunjuk pada demokrasi dalm arti system pemerintahan tersebut, yang kedua substansive democracy yang menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu sendiri di lakukan. Pada suatu Negara, menerapkan demokrasi dengan system presidensial atau perlementer.

a.       Sistem presidensial
Menekankan pada pemilihan presiden secara langsung, maka presiden yang terpilih mendapatkan kepercayaan langsung dari rakyat. Presiden sebagai kepala eksekutif serta kepala Negara. Sistem ini di terapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
b.     System parlementer
System parlementer ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif di naungi oleh seorang perdana menteri, sedangkan kepala Negara di naungi oleh seorang ratu. Misalnya Negara Inggris yang menggunakan system ini.
Selain bentuk demokrasi di atas juga terdapat pula beberapa system demokrasi berdasar pada prinsip filosofi Negara.
o   Demokrasi perwakilan liberal
Prinsip ini mendasarkan pada filsafat kenegaraan jika manusia merupakan makhluk individu yang bebas. Dalam system ini kebebasan dari individu sebagai dasar fundamental dalam palaksanaan suatu demokrasi.
Negara melindungi serta menjamin atas kebebasan setiap individu dalam kehidupan bernegara, kebebasan baik politik, ekonomi, social maupun agama dan bahkan anti agama. Konsekuensi dari system ini yakni berkembangnya persaingan bebas dalam kehidupan ekonomi yang mengakibatkan bila individu tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Sehingga kaum kapitalis yang menguasai kehidupan bahkan kebijakan dalam Negara.

o   Demokrasi satu partai dan komunisme
Pada umumnya dilaksanakan oleh Negara komunis seperti, Cina,Vietnam,Rusia, dan lainnya. Dinamika pemerintahan Negara yang menganut partai tunggal cenderung statis karena di haruskan menerima pemimpin dari partai dominan.sistem ini tidak toleran pada partai-partai yang lain. Golongan komunis biasanya bersikap ambivalent terhadap Negara. Pada demokrasi tahap ini, menurut Lenin merupakan perbaikan terhadap demokrasi burjuasi yang minoritas dari mayoritas tidak mempunyai hak demokrasi.
Dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasi langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy), demokrasi permusyawaratan(deliberative democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebut.
a)         Demokrasi langsung
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama.
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama.

b)      Demokrasi perwakilan
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah.

c)      Demokrasi permusyawaratan
Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:
kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, didiskusikan dan didebatkan secara public.


C.   PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Dalam demokrasi juga terdapat adanya prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi di antaranya,:
1.   Kedaulatan rakyat
2.   Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang di perintah
3.   Kekuasaan mayoritas
4.   Hak-hak mayoritas
5.   Proses hukum yang wajar
6.   Pembatasan pemerintah secara konstitusional
7.   Pluralisme social, ekonomi maupun politik.
8.   Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama, dan mufakat
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.   Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.   Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.   Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.   Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.   Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.   Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.   Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.   Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.   Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

D.   PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat di terapkan di Negara Republik Indonesia ada semacam bentuk “trial and error”, coba dan gagal. Trial and error terlihat bahwa sampai hari ini telah ada tiga macam demokrasi yanh di terapkan di Negara Republik Indonesia ini, yaitu:
1.      Demokrasi liberal
Demokrasi liberal atau sering di sebut dengan demokrasi perlementer yang di terapkan di Indonesia sejak tahun 1945-1959. System pemerintahan pada kurun ini di sebut dengan system parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan menteri (cabinet) berada di tangan parlemen atau DPR.
2.      Demokrasi terpimpin
Dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal di Indonesia dan sekaligus menjadi tonggak sejarah yang menandai bahwa mulai berlakunya system demokrasi terimpin (guided democration). Demokrasi model ini berlangsung 1959-1965.
3.      Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila mengandung pengertian demokrasi yang di jiwai, di semangati, di warnai dan di dasari oleh falsafah pancasila.


E.     UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Beberapa unsure-unsur penting penopang tegaknya demokrasi, antara lain:
·      Negara hukum
Negara hukum memiliki pengertian bahwa Negara mamberikan perlindungan hukum bagi warga negaramelalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia atau HAM. Cirri Negara hukum adalah sebagai berikut: (1)adanya perlindungan knstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu,konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh atas hak-ahak yang di jamin, (2)adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, (3)adanya pemilu yang bebas, (4)adnya kebebasan menyatakan pendapat, (5)adanya kebebasan berserikat dan beroposisi, (6)adanya pendidikan kewarganegaraan.
·         Masyarakat madani
Bila pandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi menjadi tiga masa, yakni:
a)      Masa Republic Indonesia I, yaitu masa demokrasi(konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan itu di sebut demokrasi parlementer.
b)      Masa Republik Indonesia II, yakni masa demokrasi Terpimpin yang dalam aspeknya landasannya menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formal dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c)      Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistim presidensiil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar