A.
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Secara etimologi “Demokrasi” yang
berasal dari dua kata, yakni “demos” berarti rakyat, dan “kratein/kratos”
berarti pemerintahan/kekuasaan. Konsep dasar demokrasi yakni “kekuasaan rakyat“.
Banyak definisi bila kekuasaan dipegang oleh rakyat, hal ini dalam prakteknya
demokrasi selalu menguntungkan pihak mayoritas. Dalam pengertian yang
dikemukakan oleh Abraham Lincoln (1809-1865) diartikan sebagai suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan juga untuk rakyat.
Dapat juga dikatakan jika demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan yang di ambil
merupakan di dasarkan kesepakatan dengan mayoritas yang telah diberikan dari
rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi
rakyat yang menggunakannya, karena demokrasi merupakan hak rakyat dalam
menentukan jalannya sendiri. Selain itu, demokrasi merupakan wadah bagi rakyat
untuk menyalurkan suara mereka. Dewasa ini dianggap bahwa demokrasi harus
meluas mencakup dimensi ekonomidan berusaha untuk memperkecil perbedaan social
maupun ekonomi, terutma perbedaan yang timbul akibat distribusi kekayaan yang
tidak merata.
B.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Torres mengatakan bahwa demokrasi
dapat di lihat dari dua aspek yakni pertama formal democracy yang menunjuk pada
demokrasi dalm arti system pemerintahan tersebut, yang kedua substansive
democracy yang menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu sendiri di lakukan.
Pada suatu Negara, menerapkan demokrasi dengan system presidensial atau
perlementer.
a.
Sistem
presidensial
Menekankan pada pemilihan presiden secara langsung, maka presiden
yang terpilih mendapatkan kepercayaan langsung dari rakyat. Presiden sebagai
kepala eksekutif serta kepala Negara. Sistem ini di terapkan di Negara Amerika
dan Indonesia.
b.
System
parlementer
System
parlementer ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan
legislative. Kepala eksekutif di naungi oleh seorang perdana menteri, sedangkan
kepala Negara di naungi oleh seorang ratu. Misalnya Negara Inggris yang
menggunakan system ini.
Selain bentuk
demokrasi di atas juga terdapat pula beberapa system demokrasi berdasar pada
prinsip filosofi Negara.
o
Demokrasi
perwakilan liberal
Prinsip ini mendasarkan pada filsafat kenegaraan jika manusia
merupakan makhluk individu yang bebas. Dalam system ini kebebasan dari individu
sebagai dasar fundamental dalam palaksanaan suatu demokrasi.
Negara melindungi serta menjamin atas kebebasan setiap individu dalam
kehidupan bernegara, kebebasan baik politik, ekonomi, social maupun agama dan
bahkan anti agama. Konsekuensi dari system ini yakni berkembangnya persaingan
bebas dalam kehidupan ekonomi yang mengakibatkan bila individu tidak mampu
menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Sehingga kaum kapitalis yang
menguasai kehidupan bahkan kebijakan dalam Negara.
o
Demokrasi
satu partai dan komunisme
Pada
umumnya dilaksanakan oleh Negara komunis seperti, Cina,Vietnam,Rusia, dan
lainnya. Dinamika pemerintahan Negara yang menganut partai tunggal cenderung
statis karena di haruskan menerima pemimpin dari partai dominan.sistem ini
tidak toleran pada partai-partai yang lain. Golongan komunis biasanya bersikap
ambivalent terhadap Negara. Pada demokrasi tahap ini, menurut Lenin merupakan
perbaikan terhadap demokrasi burjuasi yang minoritas dari mayoritas tidak
mempunyai hak demokrasi.
Dalam sejarah terdapat sedikitnya
tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasi langsung (direct
democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy),
demokrasi permusyawaratan(deliberative democracy). Berikut ini adalah gambaran
singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebut.
a)
Demokrasi langsung
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada
asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa
perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan
keputusan bersama.
Tidak
terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama.
b) Demokrasi perwakilan
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai
jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada
asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi
warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam
kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat
tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat
kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas,
demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil
yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah
dan yang diperintah.
c) Demokrasi permusyawaratan
Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada
masyarakat yang kompleks dan berukuran
besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan
bentuk demokrasi perwakilan.
Memberikan
tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:
kedaulatan: kedaulatan berkaitan
dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan,
mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang
pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung
pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan
perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Ada
pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara Negara
dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan
kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
Selain itu
ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan;
wilayah privat adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting
dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, didiskusikan dan didebatkan secara public.
C.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Dalam demokrasi juga terdapat adanya prinsip
demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi di antaranya,:
1.
Kedaulatan
rakyat
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang di perintah
3.
Kekuasaan
mayoritas
4.
Hak-hak
mayoritas
5.
Proses hukum
yang wajar
6.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
7.
Pluralisme
social, ekonomi maupun politik.
8.
Nilai-nilai
toleransi, pragmatism, kerja sama, dan mufakat
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di
dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
4. Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
6. Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8. Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
D.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejarah pelaksanaan demokrasi di
Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat
di terapkan di Negara Republik Indonesia ada semacam bentuk “trial and error”,
coba dan gagal. Trial and error terlihat bahwa sampai hari ini telah ada tiga
macam demokrasi yanh di terapkan di Negara Republik Indonesia ini, yaitu:
1.
Demokrasi
liberal
Demokrasi
liberal atau sering di sebut dengan demokrasi perlementer yang di terapkan di
Indonesia sejak tahun 1945-1959. System pemerintahan pada kurun ini di sebut
dengan system parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan
terbentuknya dewan menteri (cabinet) berada di tangan parlemen atau DPR.
2.
Demokrasi
terpimpin
Dekrit
presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya demokrasi
parlementer atau demokrasi liberal di Indonesia dan sekaligus menjadi tonggak
sejarah yang menandai bahwa mulai berlakunya system demokrasi terimpin (guided
democration). Demokrasi model ini berlangsung 1959-1965.
3.
Demokrasi
pancasila
Demokrasi
pancasila mengandung pengertian demokrasi yang di jiwai, di semangati, di
warnai dan di dasari oleh falsafah pancasila.
E.
UNSUR-UNSUR
PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Beberapa unsure-unsur penting
penopang tegaknya demokrasi, antara lain:
· Negara hukum
Negara hukum memiliki pengertian bahwa Negara mamberikan perlindungan
hukum bagi warga negaramelalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak
memihak serta penjaminan hak asasi manusia atau HAM. Cirri Negara hukum adalah
sebagai berikut: (1)adanya perlindungan knstitusional, artinya selain menjamin
hak-hak individu,konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk
memperoleh atas hak-ahak yang di jamin, (2)adanya badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak, (3)adanya pemilu yang bebas, (4)adnya kebebasan menyatakan
pendapat, (5)adanya kebebasan berserikat dan beroposisi, (6)adanya pendidikan
kewarganegaraan.
·
Masyarakat
madani
Bila pandang dari sudut perkembangan
demokrasi sejarah Indonesia dibagi menjadi tiga masa, yakni:
a)
Masa
Republic Indonesia I, yaitu masa demokrasi(konstitusionil) yang menonjolkan
peranan parlemen serta partai-partai dan itu di sebut demokrasi parlementer.
b)
Masa
Republik Indonesia II, yakni masa demokrasi Terpimpin yang dalam aspeknya
landasannya menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formal dan
menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c)
Masa
Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi
konstitusionil yang menonjolkan sistim presidensiil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar