trima kasih sudah mampir di blog saya dan jangan bosan mampir yaaa

Kamis, 03 Desember 2015

METODE PEMBELAJARAN BAHASA ARAB DI LEMBAGA FORMAL DAN NON FORMAL

BAB II
                        PEMBAHASAN
A.    Pengertian Metode Pembelajaran
Metode berasal dari Bahasa yunani “Methodos” yang berarti cara atau jalan yang ditempuh. Sehubungan dengan upaya ilmiah, maka metode menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan.[1]
Pembelajaran pada hakikatnya berasal dari kata “belajar” yang dapat diartikan, sebagai upaya mendapatkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan sikap yang dilakukan dengan mendayakan seluruh potensi fisiologis dan psikologis, jasmani dan rohani manusia dengan bersumber kepada  bahan informasi baik yang berupa manusia, bahan bacaan, bahan informasi, alam jagad raya dan lain sebagainya. Selain itu, belajar juga dapat berarti upaya untuk mendapatkan pewarisan kebudayaan dan nilai-nilai hidup dari masyarakat yang dilakukan secara terencana, sistematik, dan berkelanjutan.[2]
Jadi pembelajaran dapat diartikan sebagai usaha agar dengan kemauannya sendiri seorang dapat belajar, dan menjadikannya sebagai salah satu kebutuhan hidup yang tidak dapat ditinggalkan. Dengan pembalajaran ini akan tercipta keadaan masyarakat belajar (Learning Society).[3]

TEKNIK PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

TEKNIK PEMBELAJARAN BAHASA ARAB 

1
Oval: 1BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hingga kini, “bahasa” di definisikan dengan beragam pengertian. Sebagian mengatakan bahwa bahasa adalah perkataan-perkataan yang di ucapkan atau ditulis, sebagian lainya mengatakan bahasa sebagai alat komunikasi bagi manusia, dan  ada juga yang mendefinisikan bahasa hanya sebagai kumpulan kata-kata dan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan.
Adapun Bahasa Arab merupakan bahasa yang mempunyai ciri-ciri kekhususan serta tidak terdapat pada bahasa-bahasa lainnya. Kemudian dari kekhususannya ini menjadikan Bahasa Arab sebuah bahasa yang fleksibel, mempunyai elastisitas yang tinggi, sehingga mampu  menjalankan dan mempertahankan fungsinya sebagai bahasa komunikasi, sarana dalam penyampaian tujuan agama, dan pencatatan berbagai ilmu pengetahuan dengan mudah dan benar.

METODE PEMBELAJARAN ASHWAT

METODE PEMBELAJARAN ASHWAT
                                    




JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013




KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Kepada bapak dosen H. Moh. Thohir, S. Ag. M.Pd. selaku pembimbing mata kuliah “Tharaiq al-Tadris al-Lughah al-Arabiyyah 2”.
Alhamdulillah makalah ini yang berjudul “Metode Pembelajaran Ashwat” kami susun sebagai pertanggung jawaban tugas mata kuliah  Tharaiq al-Tadris al-Lughah al-Arabiyyah 2” yang telah diberikan oleh dosen mata kuliah  Tharaiq al-Tadris al-Lughah al-Arabiyyah 2”.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, baik dari dosen maupun pembaca.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna sebagaimana mestinya. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan, kritik dan saran kami terima.




          Surabaya, 14 September  2013


                                                                                                    Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, bahasa sangatlah signifikan dalam kehidupan ini, terutama dalam dunia pendidikan. Hal ini terjadi mengingat bahasa mempunyai peranan penting yakni sebagai media komunikasi. Selain sebagai media komunikasi, bahasa juga sebagai pemersatu bangsa.
Mengingat negara Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras. Nah, bahasa pemersatunya yakni bahasa Indonesia. Selain itu perlu kiranya juga bahasa lain yang perlu dipelajari mengingat bahasa di dunia ini bukan hanya bahasa Ibu atau bahasa Indonesia.
 Hakikatnya bahasa yang pertama kali yang dipelajari yakni bahasa Arab. Bahasa Arab sangatlah penting dipelajari dan dipahami. Dalam dunia pendidikan, terutama di dalam sekolah-sekolah Islam seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah ‘Aliyah sampai di lingkup Universitas Islam yakni UIN, IAIN dan STAIN bahasa Arab dikaji sedemikian dalamnya guna menambah khazanah keilmuan bangsa Indonesia.

TEORI KOMPILASI HUKUM ISLAM

TEORI  KOMPILASI HUKUM ISLAM

Makalah Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Studi Hukum Islam (SHI)”


Disusun oleh:
Nur Risma Amaliyah              (  D72211069  )





PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2014



KATA PENGANTAR

          Syukur Alhamdulillah, kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan lancar dan baik. Makalah ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Hukum Islam yang berjudul “Teori Kompilasi Hukum Islam”. Tak lupa jua, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi besar kita yakni  Nabi Muhammad SAW. yang telah menunjukkan dan membimbing kita menuju ke jalan yang terang benderang yakni agama islam yang diridloi Allah SWT.
Tidak lupa pula penulis mengucapkan ribuan terima kasih kepada dosen pengampu yakni Bapak Muttaqin Choiri M.HI, yang telah memberi petunjuk mengenai pembuatan makalah ini. Ribuan terima kasih juga penulis ucapkan kepada reka-rekan yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, baik dari dosen maupun pembaca. Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna sebagaimana mestinya. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan, kritik dan saran kami terima.


          Surabaya,  Nopember 2014



Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash al-Qur’an maupun As-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal - relevan pada setiap zaman (waktu) dan Makan (ruang) manusia. Keuniversalan hukum Islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakekat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaran-Nya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam di mana pun, kapan pun, dan kebangsaan apapun. Selama ini dalam menyelesaikan perkara-perkara muamalah, hakim pengadilan agama berpedoman kepada kitab fikih yang berasal dari madzhab Syafi'i, yang penggunaannya dapat dipastikan tergantung pada kemampuan hakim-hakim pengadilan agama yang bersangkutan dalam memahami secara utuh dan menyeluruh kitab-kitab fikih tersebut. Dampaknya tidak menutup kemungkinan timbul suatu putusan yang berbeda-beda, walaupun perkara-perkara yang diajukan kepadanya sama. Untuk itu, sudah seyogianya kita memiliki pula hukum materiil berupa hukum islam yang berbentuk kodifikasi yang nantinya dijadikan landasan bersama dalam mengadili, sehingga tidak akan menimbulkan disparitas (perbedaan) putusan lagi.

DORONGAN-DORONGAN DALAM AL-QUR’AN

DORONGAN-DORONGAN DALAM AL-QUR’AN

Di Ajukan untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahTafsir Tarbawy






JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012


KATA PENGANTAR
                 
          Alhamdulillah dengan rahmat dan karunia Allah SWT Kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas ujian mata kuliah Tafsir Tarbawy. Kesemuanya itu tidak terlepas dari rohmat dan rahim serta pertolongan-Nya, sehingga semua hambatan dan kendala yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lancar. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing umat-Nya ke jalan yang benar dan diridloi-Nya.
Tak lupa pula penulis ucapkan ribuan terimakasih kepada dosen pembimbing M. Afifudin Dimyati yang telah merelakan waktunya kepada penulis untuk membantu dan memotivasi penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Pandangan Pancasila Sebagai System Etika Dalam PEMILU

Pandangan Pancasila Sebagai System Etika
Dalam PEMILU

Menurut Suseno (1987), Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Secara etimologis, etika berasal dari bahasa Yunani yaoitu “etos” yang berarti adat istiadat aau kebudayaan. Etika erat kaitannya dengan tata cara hidup, kebiasaan hidup yang baik di anut dan di wariskan dari generasi ke generasi. Etika seringkali disebut dengan moral, padahal kedua kata tersebut memiliki makna yang berbeda. Moral berasal dari bahasa Latin “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “mores” yang memiliki arti kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal yang buruk.[1]

PERBEDAAN SISTEM KOMUNIKASI ANTARA MANUSIA DAN HEWAN

PERBEDAAN SISTEM KOMUNIKASI ANTARA MANUSIA DAN HEWAN

Perbedaan antara Bahasa Manusia dengan “komunikasi hewan” Ada beberapa hal yang membedakan antara bahasa (language) dengan tindakan-tindakan penyampaian pesan lainnya, seperti: tangisan bayi, gonggongan anjing dan tarian lebah atau yang biasa dikenal dengan “waggle dance”. Terdapat beberapa pendapat mengenai perbedaan-perbedaan ini. Yang pertama adalah yang disampaikan oleh Nan Bernstein Ratner dkk. Menurutnya ada beberapa karakteristik khusus yang hanya terdapat pada bahasa manusia. Karakteristik tersebut antara lain:
1.    Bahasa manusia memiliki hierarchical structure. Pesan (dalam bahasa manusia) dapat dibagi kedalam unit-unit analisis yang lebih kecil.
2.    Bahasa manusia memiliki sifat infinite creativity. Pengguna bahasa dapat meenghasilkan dan memahami kalimat-kalimat dalam bahasa mereka tanpa terbatas. Hal ini sangat berbeda dengan hewan yang hanya dapat menghasilkan bahasa secara terbatas.

UU PORNOGRAFI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2008

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;