trima kasih sudah mampir di blog saya dan jangan bosan mampir yaaa

Kamis, 03 Desember 2015

TEORI KOMPILASI HUKUM ISLAM

TEORI  KOMPILASI HUKUM ISLAM

Makalah Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Studi Hukum Islam (SHI)”


Disusun oleh:
Nur Risma Amaliyah              (  D72211069  )





PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2014



KATA PENGANTAR

          Syukur Alhamdulillah, kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan lancar dan baik. Makalah ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Hukum Islam yang berjudul “Teori Kompilasi Hukum Islam”. Tak lupa jua, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi besar kita yakni  Nabi Muhammad SAW. yang telah menunjukkan dan membimbing kita menuju ke jalan yang terang benderang yakni agama islam yang diridloi Allah SWT.
Tidak lupa pula penulis mengucapkan ribuan terima kasih kepada dosen pengampu yakni Bapak Muttaqin Choiri M.HI, yang telah memberi petunjuk mengenai pembuatan makalah ini. Ribuan terima kasih juga penulis ucapkan kepada reka-rekan yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, baik dari dosen maupun pembaca. Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna sebagaimana mestinya. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan, kritik dan saran kami terima.


          Surabaya,  Nopember 2014



Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash al-Qur’an maupun As-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal - relevan pada setiap zaman (waktu) dan Makan (ruang) manusia. Keuniversalan hukum Islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakekat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaran-Nya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam di mana pun, kapan pun, dan kebangsaan apapun. Selama ini dalam menyelesaikan perkara-perkara muamalah, hakim pengadilan agama berpedoman kepada kitab fikih yang berasal dari madzhab Syafi'i, yang penggunaannya dapat dipastikan tergantung pada kemampuan hakim-hakim pengadilan agama yang bersangkutan dalam memahami secara utuh dan menyeluruh kitab-kitab fikih tersebut. Dampaknya tidak menutup kemungkinan timbul suatu putusan yang berbeda-beda, walaupun perkara-perkara yang diajukan kepadanya sama. Untuk itu, sudah seyogianya kita memiliki pula hukum materiil berupa hukum islam yang berbentuk kodifikasi yang nantinya dijadikan landasan bersama dalam mengadili, sehingga tidak akan menimbulkan disparitas (perbedaan) putusan lagi.


Kehadiran Kompilasi Hukum Islam sebagai jaminan pelaksanaan hukum agama Islam dalam kehidupan bernegara, dilihat dari sudut pandang politik hukum menampakkan dua hal. Kompilasi Hukum Islam yang berlaku khusus bagi umat Islam, menunjukkan bahwa dalam rangka pembinaan hukum nasional, unifikasi hukum sebagai pelaksanaan wawasan nusantara tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (secara kaku), demi kepentingan yang harus lebih dijamin yaitu kepentingan untuk memberikan ruang gerak bagi kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum agama.

B.      Tujuan Pembahasan

1.   Untuk mengetahui pengertian teori kompilasi
2.   Untuk mengetahui proses pembentukan KHI di Indonesia
3.   Untuk mengetahui kandungan dan corak KHI



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kompilasi Hukum Islam

Menurut bahasa, kata kompilasi berasal dari bahasa Latin yakni “compilare”, yang artinya mengumpulkan bersama-sama. Dalam bahasa Inggris menjadi “compilation” yang berarti suatu kumpulan atau himpunan. Dapat dikemukakan, definisi kompilasi yaitu suatu proses kegiatan pengumpulan berbagai bahan dan data yang diambil dari berbagai sumber buku sesuai dengan kebutuhan untuk disusun kembali ke dalam buku baru yang lebih teratur dan sistematis.
Kompilasi Hukum Islam itu adalah ketentuan hukum Islam yang ditulis dan disusun secara sistematis menyerupai peraturan perundang-undangan untuk sedapat mungkin diterapkan seluruh instansi Departemen Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang yang telah diatur Kompilasi Hukum Islam. Oleh para hakim peradilan agama Kompilasi Hukum Islam digunakan sebagai pedoman/bahan pertimbangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Wahyu Widhiana menyatakan bahwa, kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal; mulai pasal 1 s/d pasal 170), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal; mulai pasal 171 s/d pasal 214) dan Hukum Perwakafan (14 pasal; mulai pasal 215 s/d pasal 229), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini dari masa ke masa.
Dengan kata lain, Kompilasi Hukum Islam adalah “Kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik bahan tertulis maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber Hukum Islam untuk dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum positif)”.
Dalam ilmu hukum, kompilasi masih digunakan dalam wilayah hukum islam. Diluar hukum Islam, terkenal dengan istilah kodifikasi, yaitu menghimpun peraturan perundang-undangan tentang bidang tertentu dalam satu buku. Contoh komodifikasi adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat perbedaan diantara keduanya yaitu terletak pada kekuatan dan kepastian hukumnya. Kodifikasi lebih kuat kedudukannya dibandingkan kompilasi yang hanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum.

B.    Proses Pembentukan KHI
 Gagasan pembentukan KHI di Indonesia dilontarkan pada tahun 1985. Namun Pelontar gagasan tersebut belum ada kejelasan, ada yang mengemukakan bahwa yang mencetuskan adalah Busthanul Arifin, Hakim Agung dan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Selain itu, ada pula yang mengatakan Munawir Sjadzali, Menteri Agama RI, bahkan ada pula yang menyebutkan KH Ibrahim Hosen, Ketua Komisi Fatwa MUI.
Proyek pembentukan KHI dilaksanakan oleh dua instansi, yakni Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Tujuan proyek ini adalah mencakup wilayah muamalah dan yurisdiksi pengadilan agama ke dalam tiga kitab: (a) kitab  Perkawinan, (b) kitab Waris dan (c) kitab Wakaf, Shadaqoh, Hibah dan Bitul Mal.
Landasan Yuridis lahirnya KHI kembali pada rumusan tentang perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 27 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970, yang berbunyi:
                                    Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, KHI juga disusun berdasarkan landasan fungsional. KHI adalah fiqih Indonesia yang disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia, ia bukan merupakan suatu madzhab baru, melainkan ia mengarah kepada menyatukan (unifikasi) dari berbagai pendapat madzhab dalam hukum Islam, dan dalam rangka usaha menyatukan persepsi para hakim tentang hukum Islam menuju kepastian hukum bagi umat Islam.
Dalam rangka mencapai keseragaman tindakan antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama dalam pembinaan Badan Peradilan Agama sebagai salah satu langkah menuju terlaksananya UU No 14 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, serta untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Undang Undang perkawinan No. 1/ 1974, pada tanggal 16 september1976 telah dibentuk Panitia Kerjasama dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 04/KMA/1976 yang  disebut PANKER MAHAGAM (panitia kerja sama Mahkamah Agung/Departemen Agama).
Setelah adanya kerja sama dengan Mahkamah Agung, maka kegiatan Departemen Agama dalam mewujudkan kesatuan hukum dan menciptakan hukum tertulis bagi umat Islam (kendatipun sudah berlaku dalam masyarakat, namun sebagiannya masih mempunyai status sebagai hukum tidak tertulis), mulai menampakkan diri dalam bentuk seminar, simposium, dan lokakarya, serta penyusunan Kompilasi hukum Islam bidang hukum tertentu, antara lain:
1.    Penyusunan Buku Himpunan dan Putusan peradilan Agama, tahun 1976.
2.    lokakarya tentang Pengacara dan Pengadilan Agama, tahun 1977.
3.    seminar tentang Hukum Waris islam, tahun 1978, dan lain sebagainya.
Sementara itu pertemuan antara ketua Mahkamah Agung RI dengan Menteri Agama RI tanggal 15 Mei 1979 menghasilkan kesepakatan penunjukan enam orang Hakim Agung dari Hakim Agung yang ada untuk bertugas menyidangkan dan menyelesaikan permohonan kasasi yang berasal dari lingkungan Peradilan Agama.
Upaya perumusan KHI tersebut mulai lebih konkret setelah tahun 1885, yaitu sejak ditanda tanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama RI. Tentang penunjukan Pelaksna Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprodensi No. 07/KMA/1985 dan Nomor 25 Tahun 1985 tanggal 25 Maret 1985 di Yogyakarta.
Hasil penelitian bidang kitab, yurisprudensi, wawancara, studi perbandingan diolah dengan Tim Besar Proyek Pembinaan Hukum Islam melalui yurisprudensi. Hasil rumusan Tim Besar tersebut dibahas dan diolah lagi dalam sebuah Tim Kecil yang merupakan tim inti. Akhirnya setelah 20 kali pertemuan, Tim Kecil ini menghasilkan tiga buah buku naskah Rancangan Kompilasi Hukum Islam, yang terdiri dari:
a)     Hukum perkawinan
b)     Hukum kewarisan
c)      Hukum perwakafan
Proses selanjutnya setelah Tim Besar melakukan penghalusan redaksi naskah Kompilasi Hukum Islam tersebut di Ciawi BOGOR maka naskah tersebut disampaikan oleh Menteri Agama kepada Presiden, oleh Menteri Agama dengan surat tanggal 14 Maret 1988 Nomor: MA/123/1988 Hal: Kompilasi Hukum Islam dengan maksud untuk memperoleh bentuk yuridis untuk digunakan dalam praktek di lingkungan Peradilan Agama, maka oleh Presiden Soeharto lahirlah Instruksi Presiden RI. Nomor 1 tahun 1991.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Agama agar menyebarluaskan rumusan KHI dan menggunakannya sebagai pertimbangan pengambilan keputusan hukum oleh hakim agama di Peradilan Agama. Dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan KHI dimulai dari penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hakim Agung dan Menteri Agama tanggal 25 Maret 1985 sampai terbitnya Inpres tanggal 10 Juni 1991.

C.    Kandungan dan Corak KHI
Sejak dikeluarkannya instruksi presiden dan Keputusan menteri Agama tersebut, hal itu berarti bahwa KHI telah mendapatkan kekuatan dan bentuk yuridis untuk digunakan dalam praktek di pengadilan Agama atau oleh instansi pemerintah lainnya dan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian masalah-masalah dalam bidang yang telah diatur oleh KHI, sebagai berikut:
v Buku I tentang HukumPerkawinan : 170 pasal (pasal 1 s.d. 170)
v Buku II tentang HukumKewarisan : 44 pasal (pasal 171 s.d. 214)
v Buku III tentang HukumPerwakafan : 15 pasal (pasal 215 s.d. 229)

Dapat diketahui bahwa sumber penyusunan hukum Islam dalam kompilasi tersebut selain (1) wahyu yang terdapat dalam Al-Qur’an, (2) Sunnah Rasulullah yang terdapat dalam kitab-kitab hadis juga, (3) ra’yu/akal pikiran melalui ijtihad yang tercermin dalam kitab-kitab fiqih, pendapat para ulama’ Indonesia, yurisprudensi Peradilan Agama, hasil studi perbandingan negara-negara lain, serta peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dan perwakafan tanah milik di Indonesia.
Dari ketiga buku yang telah disebutkan diatas, hukum perkawinan lebih banyak dibandingkan dengan dua buku yang lainnya. KHI tidak saja memuat sisi hukum saja, namun juga prosedur pelaksanaannya. Terdapat tiga bentuk klausal KHI, yaitu: pernyataan hukum Islam pada pokok persoalan dengan rumusan yang sederhana; prosedur birokratis dalam pelaksanaan hukum; dan control hukum oleh pengadilan agama. Contohnya pada pasal 129-142 dan 146-148 memerlukan prosedur sebelum perkawinan diputuskan berakhir dengan sah, tanpa pemenuhan prosedur tersebut hukum Islam tidak bisa diterapkan.
KHI juga menjawab perkara tentang hukum Islam yang marak terjadi di masyarakat, namun jarang dikupas dalam kitab-kitab hukum Islam. Kehamilan diluar nikah sering terjadi di masyarakat akibat pegaulan bebas serta gaya hidup yang mengikuti kebarat-baratan. KHI juga mengadopsi hukum Islam yang diterapkan di Mesir, yakni tentang wasiat wajibah (wasiat secara otomatis).


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
·      Kompilasi Hukum Islam itu adalah ketentuan hukum Islam yang ditulis dan disusun secara sistematis menyerupai peraturan perundang-undangan untuk sedapat mungkin diterapkan seluruh instansi Departemen Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang yang telah diatur Kompilasi Hukum Islam. Oleh para hakim peradilan agama Kompilasi Hukum Islam digunakan sebagai pedoman/bahan pertimbangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
·      Landasan Yuridis lahirnya KHI kembali pada rumusan tentang perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 27 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970. Selain itu, landasan fungsional KHI adalah fiqih Indonesia yang disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia, ia bukan merupakan suatu madzhab baru, melainkan ia mengarah kepada menyatukan (unifikasi) dari berbagai pendapat madzhab dalam hukum Islam, dan dalam rangka usaha menyatukan persepsi para hakim tentang hukum Islam menuju kepastian hukum bagi umat Islam.
·      Upaya proses pembuatan KHI lebih konkretnya dimulai dari penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hakim Agung dan Menteri Agama tanggal 25 Maret 1985 sampai terbitnya Inpres tanggal 10 Juni 1991.
·      Kompilasi Hukum islam berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal; mulai pasal 1 s/d pasal 170), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal; mulai pasal 171 s/d pasal 214) dan Hukum Perwakafan (14 pasal; mulai pasal 215 s/d pasal 229), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Abdurahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Harun, Nasrun. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya. 2011. Studi Hukum Islam.Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press.
Usman, Suparman. 2000. Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
http://amincintailmu.blogspot.com/2013/01/sejarah-singkat-kompilasi-hukum-islam.html
http://economy-syariah-fclass.blogspot.com/2011/04/kodifikasi-dan-kompilasi-hukum-islam.html


2 komentar:

  1. TERIMA KASIH ATAS MAKALAH NYA SANGAT MENGINSPIRASI

    BalasHapus
  2. TERIMA KASIH ATAS MAKALAH NYA SANGAT MENGINSPIRASI

    BalasHapus