trima kasih sudah mampir di blog saya dan jangan bosan mampir yaaa

Minggu, 01 Juni 2014

PROFESIONALITAS GURU



A.     Definisi Guru Profesional
Sebagai pendidik, guru harus professional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Sitem Pendiidkan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabidaian kepada mayarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.”
Sebelum mengetahui definisi maupun maksud guru professional, maka perlu mengetahui makna dari guru dan profesi. Kata guru dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia diartikan dengan orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Sedangkan kata profesional merupakan bersangkutan dengan profesi atau memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.[1]

Guru adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan murid dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi murid, baik potensi afektif, kognitif, dan psikomotorik. Syaiful Sagala dalam bukunya yang berjudul “Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidika” mengartikan profesional adalah seseorang yang ahli dalam pekerjaannya. Dengan keahliannya, dia melakukan pekerjaannya secara sungguh-sungguh. Bukan hanya sebagai pengisi waktu luang atau malah main-main.
Menurut S. Prayudi A, (1979), istilah profesional dapat diartikan pula sebagai: “usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya.”
Selain itu pengertian profesional menurut Tilaar (1999) bermakna: (1) Sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, (2) Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) Mengharuskan adanya pembayaran untuk melaku-kannya (lawan amatir).
Menurut Moh Uzer Usman mengartikan guru profesional adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan. Sehingga ia mampu melakukan tugas dan tujuan sebagai guru dengan maksimal.[2]
Menurut Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Guru yang berkualifikasi professional yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efisien, dan guru tersebut berkepribadian yang mantap.[3]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, istilah profesi, profesional, profesionalisme dan profesionalitas dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
·      Profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
·      Profesional ialah: a) bersangkutan dengan profesi, b) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, c) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannnya.
·      Profesionalisme ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
·      Profesionalitas ialah a) perihal profesi, b) keprofesian, c) kemampuan untuk bertindak secara profesional.  (Barnawi dan Arifin, 2012:110)

B.     Konsep Profesionalitas
Istilah profesionalitas berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat juga bermakna sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional.
Untuk menggambarkan guru profesional, Supriadi mengutip laporan dari Jurnal Educational Leadership edisi Maret 1993, bahwa guru profesional dituntut memiliki lima hal. Apabila kelima hal tersebut dapat dimiliki oleh guru, maka guru tersebut dapat disebut sebagai tenaga dan pendidik yang benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya (Supriadi 2003:14). Lima hal tersebut yaitu:
1.         Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa.
2.         Guru menguasai secara mendalam bahan/materi pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3.         Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
4.         Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya.
5.         Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya di PGRI dan organisasi profesi lainnya.

Prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No. 14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:[4]
1.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
2.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3.    Memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
4.    Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
5.    Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9.    Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Menurut Mohammad Uzer Usman kemampuan atau profesionalitas guru (termasuk guru agama) meliputi hal-hal berikut ini:
1.    Menguasai landasan kependidikan
·      Mengenal tujuan pendidikan nasinal untuk mencapai tujuan
·      Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
·      Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimamfaatkan dalam proses belajar mengajar.
2.    Menguasai bahan pengajaran
·      Mengusai bahan pengajaran kurikulum pendidikan pendidikan dasar dan menegah.
·      Mengusai bahan pengayaan
3.    Menyusun program pengajaran
·      Menetapkan tujuan pembelajaran
·      Memiliki dan mengembangkan bahan pembelajaran
·      Memiliki dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
·      Memilih dan memamfaatkan sumber belajar
4.    Melaksanakan program pengajaran
·      Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
·      Mengatur ruangan belajar
·      Mengelola intraksi belajar mengajar
5.    Menilai hasil belajar mengajar yang telah dilaksanakan
·      Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
·      Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Bila profesionalitas guru yang memiliki indikator seperti diatas direalisasikan di dalam interaksi belajar mengajar maka siswa akan aktif mengikuti intraksi belajar mengajar, menyelesaikan tugas –tugas dengan penuh kesadaran, mudah memahami materi yang diajarkan oleh guru. Pada kondisi yang seperti itu maka kesuksesan belajar dapat tercapai secara maksimal.[5]

C.     Karir Guru
Karir didefinisikan sebagai pekejaan atau jabatan yang ditekuni dan diyakini sebagai panggilan hidup yang meresapi seluruh alam pikiran dan perasaan seseorang serta mewarnai seluruh gaya hidupnya.[6] Dapat dikatakan juga bahwa larir adalah perjalanan kerja yang dilalui seseorang dalam hidupnya.
Terdapat matrik perjenjangan jabatan, pangkat, dan golongan ruang dari profesi guru yang sekaligus menjadi arah perkembangan karir guru (Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 57686/MPK/1989 dan No. 38/SE/1989).[7]
No
JABATAN GURU
PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Guru Pratama
Guru Pratama Tingkat I
Guru Muda
Guru Muda Tingkat I
Guru Madya
Guru Madya Tingkat I
Guru Dewasa
Guru Dewasa Tingkat I
Guru Pembina
Guru Pembina Tingkat I
Guru Utama Muda
Guru Utama Madya
Guru Utama
Pengatur Muda, II/a
Pengatur Muda Tingkat I, II/b
Pengatur, II/c
Pengatur Tingkat I, II/d
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
 
Penggolongan tugas pokok para guru dalam pangkat dan golongan ruangnya masing-masing telah terumus dalam Surat Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru di lingkungan Depdikbud.
 
No
JABATAN GURU
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Guru Pratama
Guru Pratama Tingkat I
Guru Muda
Guru Muda Tingkat I
Guru Madya
Guru Madya Tingkat I
Guru Dewasa
Guru Dewasa Tingkat I
Guru Pembina
Guru Pembina Tingkat I
Guru Utama Muda
Guru Utama Madya
Guru Utama
25 angka kredit
40 angka kredit
60 angka kredit
80 angka kredit
100 angka kredit
150 angka kredit
200 angka kredit
300 angka kredit
400 angka kredit
550 angka kredit
700 angka kredit
850 angka kredit
1000 angka kredit
Catatan:
*        70% unsure utama
*        30 % unsure penunjang


Terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kompetensinya agar karirnya dapat berkembang maksimal, antara lain:
1)        Menghadiri/berpartisipasi dalam forum ataupun kegiatan ilmiah professional (seperti; seminar, pelatihan, workshop, symposium, dll)
2)        Membuat karya tulis ilmiah/popular, karya seni, karya teknologi, membuat media pembelajaran, dll.
3)        Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja professional baik individual ataupun kolaboratif (seperti; PTK, penelitian eksperimen, dll)
 
  D.      Karakteristik Profesi Guru
Chandler mencoba menerapkan cirri-ciri profesi dalam bidang pendidikan bagi para guru, ia mengemukakan guru sebagai suatu profesi serta memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[8]
·      Mengutamakan layanan social, lebih dari kepentingan pribadi
·      Mempunyai status yang tinggi
·      Memiliki pengetahuan yang khusus (dalam hal mengajar dan mendidik)
·      Memiliki kegiatan intelektual
·      Memiliki hak untuk memperoleh standart kualifikasi professional
·      Mempunyai kode etik profesi yang ditentukan oleh organisasi profesi.

Menurut Robert Richey (1962) mengemukakan ciri-ciri guru sebagai suatu profesi, yaitu sebagai berikut:
·      Adanya komitmen dari para guru bahwa jabatan itu mengharuskan pengikutnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan lebih dari pada mencari keuntungan diri sendiri
·      Suatu profesi mensyaratkan orangnya mengikuti persiapan professional dalam jangka waktu tertentu
·      Harus selalu menambah pengetahuan agar terus-menerus bertumbuh dalam jabatannya
·      Memiliki kode etik jabatan
·      Memiliki kemampuan intelektual untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi
·      Selalu ingin belajar terus-menerus mengenai bidang keahlian yang ditekuni
·      Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
·      Jabatan itu dipandang sebagai suatu karier hidup.

Sementara itu, National Education Association (NEA) memberikan kriteria profesi guru sebagai berikut;
1.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.    Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
3.    Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4.    Jabatan yang memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan
5.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.    Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
8.    Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.[9]


[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka), H. 263
[2] Moh. Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002), H. 15
[3] A. Samana. Profesinalisme Keguruan. (Yogyakarta; Kanisius, 1994), h. 21
[4] Syafruddin Nurdin. Guru Profesinal dan Implementasi Kurikulum. (Jakarta : Ciputat Pers, 2002), h. 16.
[5] Andrias Harefa, Membangkitkan Roh Profesionalisme, (Jakarta: Gramedia: 1999), h. 22-23
[6] http://www.bruderfic.or.id/h-62/perencanaan-karier-sejak-dini.html
[7] A. Samana. Profesinalisme Keguruan.., , h. 80-81
[8] Piet A. Sahertian. Profil Pendidik Profesional. (Yogyakarta; Andi Offset, 1994), h. 27-28
[9] http://ahmadefendy.blogspot.com/2010/02/kriteria-profesional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar