A. Definisi Guru Profesional
Sebagai pendidik, guru harus professional sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang Sitem Pendiidkan Nasional bab IX pasal 39 ayat
2: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabidaian kepada
mayarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.”
Sebelum
mengetahui definisi maupun maksud guru professional, maka perlu mengetahui
makna dari guru dan profesi. Kata guru dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia diartikan dengan orang yang
pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Profesi diartikan sebagai “bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti keterampilan, kejuruan,
dsb) tertentu. Sedangkan kata profesional merupakan bersangkutan dengan profesi
atau memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.[1]
Guru adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan murid
dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi murid, baik potensi afektif,
kognitif, dan psikomotorik. Syaiful Sagala dalam bukunya yang berjudul “Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidika” mengartikan profesional adalah
seseorang yang ahli dalam pekerjaannya. Dengan keahliannya, dia melakukan
pekerjaannya secara sungguh-sungguh. Bukan hanya sebagai pengisi waktu luang
atau malah main-main.
Menurut
S. Prayudi A, (1979), istilah profesional dapat diartikan pula sebagai: “usaha
untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan yang
dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi itulah seseorang mendapatkan suatu
imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya.”
Selain
itu pengertian profesional menurut Tilaar (1999) bermakna: (1) Sesuatu yang bersangkutan
dengan profesi, (2) Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) Mengharuskan
adanya pembayaran untuk melaku-kannya (lawan amatir).
Menurut Moh Uzer Usman mengartikan guru profesional adalah seseorang
yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan. Sehingga ia
mampu melakukan tugas dan tujuan sebagai guru dengan maksimal.[2]
Menurut Rice & Bishoporik dalam
Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru profesional adalah
guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Guru yang berkualifikasi professional yaitu guru yang tahu secara mendalam
tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif
serta efisien, dan guru tersebut berkepribadian yang mantap.[3]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, istilah profesi,
profesional, profesionalisme dan profesionalitas dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut:
· Profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
· Profesional ialah: a) bersangkutan dengan profesi, b) memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, c) mengharuskan adanya pembayaran untuk
melakukannnya.
· Profesionalisme ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
· Profesionalitas ialah a) perihal profesi, b) keprofesian, c) kemampuan
untuk bertindak secara profesional. (Barnawi dan Arifin, 2012:110)
B.
Konsep
Profesionalitas
Istilah profesionalitas
berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat juga bermakna sebagai mutu,
kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional.
Untuk menggambarkan guru
profesional, Supriadi mengutip laporan dari Jurnal Educational Leadership edisi
Maret 1993, bahwa guru profesional dituntut memiliki lima hal. Apabila kelima
hal tersebut dapat dimiliki oleh guru, maka guru tersebut dapat disebut sebagai
tenaga dan pendidik yang benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya
(Supriadi 2003:14). Lima hal tersebut yaitu:
1.
Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa.
2.
Guru menguasai secara mendalam bahan/materi pelajaran yang
diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3.
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa
melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa
sampai tes hasil belajar.
4.
Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya.
5.
Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar
dalam lingkungan profesinya, misalnya di PGRI dan organisasi profesi lainnya.
Prinsip profesionalitas guru dan
dosen UU No. 14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus
yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:[4]
1.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
2.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
3.
Memiliki
kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
4.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
5.
Memiliki
tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat
8.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Menurut Mohammad Uzer Usman kemampuan atau profesionalitas
guru (termasuk guru agama) meliputi hal-hal berikut ini:
1. Menguasai landasan kependidikan
·
Mengenal tujuan pendidikan nasinal untuk
mencapai tujuan
·
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
·
Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan
yang dapat dimamfaatkan dalam proses belajar mengajar.
2. Menguasai bahan pengajaran
·
Mengusai bahan pengajaran kurikulum
pendidikan pendidikan dasar dan menegah.
·
Mengusai bahan pengayaan
3. Menyusun program pengajaran
·
Menetapkan tujuan pembelajaran
·
Memiliki dan mengembangkan bahan pembelajaran
·
Memiliki dan mengembangkan media pengajaran
yang sesuai
·
Memilih dan memamfaatkan sumber belajar
4. Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
·
Mengatur ruangan belajar
·
Mengelola intraksi belajar mengajar
5. Menilai hasil belajar mengajar
yang telah dilaksanakan
·
Menilai prestasi murid untuk kepentingan
pengajaran
·
Menilai proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan.
Bila profesionalitas guru yang memiliki
indikator seperti diatas direalisasikan di dalam interaksi belajar mengajar
maka siswa akan aktif mengikuti intraksi belajar mengajar, menyelesaikan tugas
–tugas dengan penuh kesadaran, mudah memahami materi yang diajarkan oleh guru.
Pada kondisi yang seperti itu maka kesuksesan belajar dapat tercapai secara
maksimal.[5]
C.
Karir Guru
Karir didefinisikan sebagai pekejaan
atau jabatan yang ditekuni dan diyakini sebagai panggilan hidup yang meresapi
seluruh alam pikiran dan perasaan seseorang serta mewarnai seluruh gaya hidupnya.[6] Dapat dikatakan juga bahwa
larir adalah perjalanan kerja yang dilalui seseorang dalam hidupnya.
Terdapat matrik perjenjangan
jabatan, pangkat, dan golongan ruang dari profesi guru yang sekaligus menjadi
arah perkembangan karir guru (Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN
No. 57686/MPK/1989 dan No. 38/SE/1989).[7]
No
|
JABATAN GURU
|
PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Guru Pratama
Guru Pratama Tingkat I
Guru Muda
Guru Muda Tingkat I
Guru Madya
Guru Madya Tingkat I
Guru Dewasa
Guru Dewasa Tingkat I
Guru Pembina
Guru Pembina Tingkat I
Guru Utama Muda
Guru Utama Madya
Guru Utama
|
Pengatur Muda, II/a
Pengatur Muda Tingkat I, II/b
Pengatur, II/c
Pengatur Tingkat I, II/d
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
|
Penggolongan tugas pokok para guru
dalam pangkat dan golongan ruangnya masing-masing telah terumus dalam Surat
Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru di
lingkungan Depdikbud.
No
|
JABATAN GURU
|
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Guru Pratama
Guru Pratama Tingkat I
Guru Muda
Guru Muda Tingkat I
Guru Madya
Guru Madya Tingkat I
Guru Dewasa
Guru Dewasa Tingkat I
Guru Pembina
Guru Pembina Tingkat I
Guru Utama Muda
Guru Utama Madya
Guru Utama
|
25 angka kredit
40 angka kredit
60 angka kredit
80 angka kredit
100 angka kredit
150 angka kredit
200 angka kredit
300 angka kredit
400 angka kredit
550 angka kredit
700 angka kredit
850 angka kredit
1000 angka kredit
Catatan:
*
70%
unsure utama
*
30
% unsure penunjang
|
Terdapat berbagai upaya yang dapat
dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kompetensinya agar karirnya dapat
berkembang maksimal, antara lain:
1)
Menghadiri/berpartisipasi
dalam forum ataupun kegiatan ilmiah professional (seperti; seminar, pelatihan, workshop,
symposium, dll)
2)
Membuat
karya tulis ilmiah/popular, karya seni, karya teknologi, membuat media
pembelajaran, dll.
3)
Melaksanakan
penelitian/pengkajian kerja professional baik individual ataupun kolaboratif
(seperti; PTK, penelitian eksperimen, dll)
D. Karakteristik Profesi Guru
Chandler
mencoba menerapkan cirri-ciri profesi dalam bidang pendidikan bagi para guru,
ia mengemukakan guru sebagai suatu profesi serta memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:[8]
·
Mengutamakan layanan social, lebih dari
kepentingan pribadi
·
Mempunyai status yang tinggi
·
Memiliki pengetahuan yang khusus (dalam hal
mengajar dan mendidik)
·
Memiliki kegiatan intelektual
·
Memiliki hak untuk memperoleh standart
kualifikasi professional
·
Mempunyai kode etik profesi yang ditentukan
oleh organisasi profesi.
Menurut
Robert Richey (1962) mengemukakan ciri-ciri guru sebagai suatu profesi, yaitu
sebagai berikut:
·
Adanya komitmen dari para guru bahwa jabatan
itu mengharuskan pengikutnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan lebih dari
pada mencari keuntungan diri sendiri
·
Suatu profesi mensyaratkan orangnya mengikuti
persiapan professional dalam jangka waktu tertentu
·
Harus selalu menambah pengetahuan agar
terus-menerus bertumbuh dalam jabatannya
·
Memiliki kode etik jabatan
·
Memiliki kemampuan intelektual untuk menjawab
masalah-masalah yang dihadapi
·
Selalu ingin belajar terus-menerus mengenai
bidang keahlian yang ditekuni
·
Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
·
Jabatan itu dipandang sebagai suatu karier
hidup.
Sementara itu, National Education Association (NEA) memberikan
kriteria profesi guru sebagai berikut;
1.
Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual
2.
Jabatan
yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
3.
Jabatan
yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka)
4.
Jabatan
yang memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan
5.
Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.
Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
[3] A. Samana. Profesinalisme
Keguruan. (Yogyakarta; Kanisius, 1994), h. 21
[4] Syafruddin Nurdin. Guru Profesinal dan
Implementasi Kurikulum. (Jakarta : Ciputat Pers, 2002), h. 16.
[5] Andrias Harefa, Membangkitkan Roh Profesionalisme, (Jakarta:
Gramedia: 1999), h. 22-23
[6]
http://www.bruderfic.or.id/h-62/perencanaan-karier-sejak-dini.html
[7] A. Samana. Profesinalisme
Keguruan.., , h. 80-81
[8] Piet A.
Sahertian. Profil Pendidik Profesional. (Yogyakarta; Andi Offset, 1994),
h. 27-28
[9]
http://ahmadefendy.blogspot.com/2010/02/kriteria-profesional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar