A. Peranan Wahyu Dan Akal Dalam Hukumm Islam
Perbandingan
wahyu dan akal termasuk perbandingan Allah dan Manusia. Kedua perbandingan ini
sangat tidak seimbang, karena wahyu lebih unggul dibanding akal. Wahyu pasti
benar dan akal belum tentu benar. Bila ada akal bertentangan dengan wahyu, maka
kebenaran harus ditolak. Dalam arti lain, kebenaran akal yang sesuai dengan
kebenaran wahyu lebih diterima daripada kebenran akal yang lain.
1. Wahyu Diatas Akal
Perbandingan wahyu dan akal berarti pebandingan antara
Allah dan manusia. Wahyu jauh lebih unggul dibanding akal. Wahyu pasti benar
dan akal belum tentu benar. Jika ada pertentangan dengan akal maka kebenaran
akal harus ditolak. Sebaliknya, apabila akal yang sesuai dengan kebenaran wahyu
lebih diterima dari pada akal yang lain.
2. Akal di Atas Wahyu
Asumsi
dasar peranan akal adalah kesejahteraan manusia. Peranan penting dalam perubahan sosial adalah
akal manusia. Maka dari itu peradaban dari setiap generasi berbeda.
B. Keseimbangan Akal dan Wahyu
Sumber
Akal dan Wahyu berasal dari Allah. Akal dapat diperkuat oleh wahyu, sementara
wahyu dapat dijelaskan oleh akal. Meski keduanya bersumber dari Allah, akan
tetapi penerimanya berbeda. Wahyu hanya diberikan kepada Nabi dan Rasul untuk
pedoman hidup umat. Sedangkan Akal diberikan kepada setiap manusia. Banyak
kebenaran wahyu yang sangat sulit dijangkau oleh akal, karena wahyu tidak
menjelaskan kehidupan secara terperici. Disini peran akal sangt diperlukan.
C.
Karateristik
Hukum Islam
1.
Bersumber
dari Wahyu Allah (Rabbani)
Meski
hukum Islam merupakan pemikiran manusia akan tetapi tidak lepas dari hukum
syariah, wahyu Allah yang berwujud Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Hukum Islam atau
hukum agama berbeda dengan peraturan perundang-undangan lain yang dibuat
manusia dan juga berbeda dengan pemikiran etika para filosof yang semata-mata
dari perenungan yang mendalam.
2.
Membentuk
Moral yang Mulia
Nilai
Etika secara garis besar terbagi menjadi
dua yaitu, halal dan dilarang. Studi Hukum Islam mempunyai manfaat untuk
memberikan penilaian segala sesuatu dengan dua parameter tersebut. Contoh:
kontroversi perempuan menjadi pemimpin.
3. Realistis (waqi’i)
Tujuan hukum islam bukan utopis, khayalan, atau sulit
diwujudkan, Agama islam merupakan agama yang mudah dilaksanakan. Nabi Muhammad
menyuruh untuk mempermudahnya. Kemudahan yang di maksud adalah:
Kemudahan
yang di maksud adalah
• Pertama, meringankan orang yang tidak mampu
melaksanakan kewajibannya.
• Kedua, meringankan hukuman bila jiwanya benar-benar
terancam.
• Ketiga,memberi kebebasan berpendapat.
• Keempat, memperluas gerak pelaksanaan hukum.
• Kelima, sanksi yang diberikan bisa memberi manfaat,
baik bagi dirinya maupun orang lain.
4.
Manusiawi (Insaniyyah)
Tujuan hukum islam adalah untuk meningkatkan taraf
hidup manusia, membimbing dan memelihara sifat-sifat kemanusiaannya. Manusia
terdiri dari elemen ruhani yang dipenuhi untuk melakukan hukum ibadah (ritual),
dan elemen jasmani yang dipenuhi dengan penerapan hukum muamalah (sosial).
5. Teratur (tanasuq)
Tujuan bersama bisa dicapai jika dikerjakan secara
teratur, kompak dan seimbang. Adil tidak harus sama, begitupun dalam hal
pembagian harta waris, laki-laki lebih banyak bagiannya daripada perempuan.
Berdasarkan tanggungan hidupnya, perempuan menjadi tanggung jawab suami ketika
sudah menikah dan menjadi tanggung jawab wali/ayahnya ketika belum menikah.
6. Integral (syumul)
Semua hubungan manusia diatur oleh hukum islam, baik
dengan Tuhannya dalam bidang ibadah (ritual), dengan sesama manusia dalam
bidang sosial maupun hubungan dengan tumbuh-tumbuhan, binatang, benda-benda
alam, luar angkasa bahkan hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
7. Universal
Syariah islam dikatakan universal karena biasa
diterapkan kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. Meskipun manusia diciptakan
berbeda antara satu dan yang lainnya tapi hukum islam tetap bisa diamalkan
kepada mereka.
8. Rasional
Rasional dimaksudkan sebagai penalaran akal manusia.
Penalaran meliputi dampak manfaat, bila melaksanakan hukum islam dan dampak
bahaya bila meninggalkannya. Bahaya ada dua, yang pertama bisa diketahui
langsung dengan indra manusia. Contoh: pembunuhan, pencurian, dll.yang kedua,
melalui penelitian ilmiah. Contoh: bahaya merokok, minuman keras, perzinaan,
dll.
9.
Fleksibel
Kelenturan
hukum islam dapat dilihat dari tiga bentuk, yaitu:
a. Ragam pilihan keputusan yang ditawarkan hukum islam
b. Terdapat peluang untuk memberi keringanan. Peluang ini
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: kesulitan, ketiadaan, dan
keterpaksaan.
c. Keputusan hukum islam terkait dengan illat atau alasan
hukum yang tepat.
Ketiga bentuk
kelenturan hukum islam diatas memungkinkan adanya perbedaan pendapat di
kalangan ulama’, perbedaan ini telah ada sejak masa Nabi SAW sehingga ia
menjadi suatu kewajaran dan keniscayaan bagi hukum islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar