trima kasih sudah mampir di blog saya dan jangan bosan mampir yaaa

Selasa, 24 Juni 2014

PERANAN WAHYU DAN AKAL DALAM HUKUM ISLAM DAN KARATERISTIK HUKUM ISLAM



A.    Peranan Wahyu Dan Akal Dalam Hukumm Islam
Perbandingan wahyu dan akal termasuk perbandingan Allah dan Manusia. Kedua perbandingan ini sangat tidak seimbang, karena wahyu lebih unggul dibanding akal. Wahyu pasti benar dan akal belum tentu benar. Bila ada akal bertentangan dengan wahyu, maka kebenaran harus ditolak. Dalam arti lain, kebenaran akal yang sesuai dengan kebenaran wahyu lebih diterima daripada kebenran akal yang lain.
1.    Wahyu Diatas Akal
Perbandingan wahyu dan akal berarti pebandingan antara Allah dan manusia. Wahyu jauh lebih unggul dibanding akal. Wahyu pasti benar dan akal belum tentu benar. Jika ada pertentangan dengan akal maka kebenaran akal harus ditolak. Sebaliknya, apabila akal yang sesuai dengan kebenaran wahyu lebih diterima dari pada akal yang lain.
2.    Akal di Atas Wahyu
Asumsi dasar peranan akal adalah kesejahteraan manusia. Peranan penting dalam perubahan sosial adalah akal manusia. Maka dari itu peradaban dari setiap generasi berbeda.

B.     Keseimbangan Akal dan Wahyu
Sumber Akal dan Wahyu berasal dari Allah. Akal dapat diperkuat oleh wahyu, sementara wahyu dapat dijelaskan oleh akal. Meski keduanya bersumber dari Allah, akan tetapi penerimanya berbeda. Wahyu hanya diberikan kepada Nabi dan Rasul untuk pedoman hidup umat. Sedangkan Akal diberikan kepada setiap manusia. Banyak kebenaran wahyu yang sangat sulit dijangkau oleh akal, karena wahyu tidak menjelaskan kehidupan secara terperici. Disini peran akal sangt diperlukan.
C.    Karateristik Hukum Islam
1.      Bersumber dari Wahyu Allah (Rabbani)
Meski hukum Islam merupakan pemikiran manusia akan tetapi tidak lepas dari hukum syariah, wahyu Allah yang berwujud Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Hukum Islam atau hukum agama berbeda dengan peraturan perundang-undangan lain yang dibuat manusia dan juga berbeda dengan pemikiran etika para filosof yang semata-mata dari perenungan yang mendalam.
2.      Membentuk Moral yang Mulia                      
Nilai Etika  secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu, halal dan dilarang. Studi Hukum Islam mempunyai manfaat untuk memberikan penilaian segala sesuatu dengan dua parameter tersebut. Contoh: kontroversi perempuan menjadi pemimpin.
3.      Realistis (waqi’i)
Tujuan hukum islam bukan utopis, khayalan, atau sulit diwujudkan, Agama islam merupakan agama yang mudah dilaksanakan. Nabi Muhammad menyuruh untuk mempermudahnya. Kemudahan yang di maksud adalah:
Kemudahan yang di maksud adalah
     Pertama, meringankan orang yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
     Kedua, meringankan hukuman bila jiwanya benar-benar terancam.
     Ketiga,memberi kebebasan berpendapat.
     Keempat, memperluas gerak pelaksanaan hukum.
     Kelima, sanksi yang diberikan bisa memberi manfaat, baik bagi dirinya maupun orang lain.
4.      Manusiawi (Insaniyyah)
Tujuan hukum islam adalah untuk meningkatkan taraf hidup manusia, membimbing dan memelihara sifat-sifat kemanusiaannya. Manusia terdiri dari elemen ruhani yang dipenuhi untuk melakukan hukum ibadah (ritual), dan elemen jasmani yang dipenuhi dengan penerapan hukum muamalah (sosial).
5.      Teratur (tanasuq)
Tujuan bersama bisa dicapai jika dikerjakan secara teratur, kompak dan seimbang. Adil tidak harus sama, begitupun dalam hal pembagian harta waris, laki-laki lebih banyak bagiannya daripada perempuan. Berdasarkan tanggungan hidupnya, perempuan menjadi tanggung jawab suami ketika sudah menikah dan menjadi tanggung jawab wali/ayahnya ketika belum menikah.
6.      Integral (syumul)
Semua hubungan manusia diatur oleh hukum islam, baik dengan Tuhannya dalam bidang ibadah (ritual), dengan sesama manusia dalam bidang sosial maupun hubungan dengan tumbuh-tumbuhan, binatang, benda-benda alam, luar angkasa bahkan hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
7.      Universal
Syariah islam dikatakan universal karena biasa diterapkan kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. Meskipun manusia diciptakan berbeda antara satu dan yang lainnya tapi hukum islam tetap bisa diamalkan kepada mereka.
8.      Rasional
Rasional dimaksudkan sebagai penalaran akal manusia. Penalaran meliputi dampak manfaat, bila melaksanakan hukum islam dan dampak bahaya bila meninggalkannya. Bahaya ada dua, yang pertama bisa diketahui langsung dengan indra manusia. Contoh: pembunuhan, pencurian, dll.yang kedua, melalui penelitian ilmiah. Contoh: bahaya merokok, minuman keras, perzinaan, dll.
9.      Fleksibel
Kelenturan hukum islam dapat dilihat dari tiga bentuk, yaitu:
a.    Ragam pilihan keputusan yang ditawarkan hukum islam
b.    Terdapat peluang untuk memberi keringanan. Peluang ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: kesulitan, ketiadaan, dan keterpaksaan.
c.    Keputusan hukum islam terkait dengan illat atau alasan hukum yang tepat.
Ketiga bentuk kelenturan hukum islam diatas memungkinkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’, perbedaan ini telah ada sejak masa Nabi SAW sehingga ia menjadi suatu kewajaran dan keniscayaan bagi hukum islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar